Gresik, arekpantura.com –Ketegangan mewarnai rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026). Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan media di Kabupaten Gresik.
Menurut informasi di lapangan, rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia berencana menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan yang dinilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. Namun, kedatangan mereka langsung mendapat penolakan dari kelompok LSM dan media lokal yang mempertanyakan dasar serta urgensi aksi yang dilakukan organisasi dari luar daerah tersebut.
Situasi sempat memanas ketika kedua kelompok terlibat adu argumentasi. Beruntung, aparat kepolisian yang telah bersiaga di lokasi segera mengambil langkah mediasi dan pengamanan sehingga bentrokan fisik dapat dihindari.
Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik.
“Kami mempertanyakan etika berlembaga. Jika ada dugaan penyimpangan, mekanisme pelaporan dan pengawasan sudah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang,” ujar Aris kepada awak media.
BACA JUGA :
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana harus disikapi melalui prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Aris juga menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan bernada provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. Aparat kepolisian dengan sigap meredam situasi dan mengimbau seluruh pihak agar menahan diri demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, pelaksanaan demonstrasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati hak dan kebebasan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan oleh gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perbedaan pandangan dalam menyampaikan aspirasi hendaknya disikapi melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengorbankan ketertiban dan kondusivitas daerah.
