Lamongan, arekpantura.com – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pendampingan teknis terhadap penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Lamongan untuk mencegah potensi diskriminasi sejak dini, kamis (30/4/26).
Tiga Raperda Prioritas difokuskan pada tiga sektor krusial Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Raperda tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Kemenkumham Jatim menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, LSM, dan dinas terkait melalui Focus Group Discussion (FGD).
Toar menekankan bahwa pembentukan produk hukum berbasis HAM wajib melibatkan partisipasi masyarakat, LSM, dan dinas terkait. Pihaknya berencana menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memantapkan substansi peraturan sebelum disahkan.
“Kami bukan bertindak seperti polisi, melainkan mengawal agar produk ini benar-benar milik masyarakat. Karena itu, keterlibatan semua stakeholder sangat krusial,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, memberikan apresiasi atas pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk memastikan aspek materiil dari sebuah Perda tidak melanggar hak-hak utama warga negara.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan produk hukum tidak melanggar hak-hak dasar warga negara (seperti diskriminasi gender) sebelum aturan tersebut disahkan.
Pemkab Lamongan mengapresiasi dukungan ini sebagai bagian dari pemenuhan aspek kebenaran materiil dalam pembentukan peraturan daerah sesuai UU No. 12 Tahun 2011.
Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan publik di tingkat daerah tidak hanya sah secara formal (legal drafting), tetapi juga inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
