Beredar Isu Damai, Kyai Korban Penganiayaan Oknum TNI di Lamongan Tegaskan Hukum Lanjut

KH M. Munir Thowil usai melakukan mediasi di Kantor PCNU Lamongan

Lamongan, arekpantura.com – KH M. Munir Thowil, korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI berinisial MS di Lamongan, menegaskan proses hukum atas kasusnya tetap berjalan. Meski secara pribadi telah memaafkan pelaku, ia memastikan tidak ada kata damai dalam urusan hukum.

​Sikap tegas ini didukung penuh oleh tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Langitan dan LBHNU Lamongan.

Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi dan mediasi yang melibatkan keluarga besar korban di Kantor PCNU Lamongan.

​”Kalau pribadi saya maafkan. Tapi untuk langkah hukum, tetap lanjut sampai akhir,” kata Munir usai menggelar rapat di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).

​Munir yang merupakan Kepala Madrasah sekaligus pengurus MWC NU Glagah dan Pengurus Kesan (Keluarga Santri dan Alumni) Langitan ini menyayangkan aksi kekerasan yang menimpanya. Ia tak menyangka oknum aparat justru bertindak arogan terhadap tenaga pendidik.

BACA JUGA :

​”Saya sebagai seorang guru, kepala madrasah, tokoh masyarakat, pengurus MWCNU, disayangkan betul seorang TNI berani menginjak harga diri guru, tokoh masyarakat, dan pengurus NU,” tutur Munir dengan nada menyesalkan.

​Di lokasi yang sama, perwakilan Tim Kuasa Hukum Korban, A. Syaiful Aziz, membantah keras narasi atau isu yang menyebut kasus ini berakhir damai.

​”Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Adapun isu-isu yang memelintir kronologi, itu tidak benar. Sampai hari ini proses hukum terus berjalan,” tegas Syaiful.

​Syaiful menyoroti aksi penganiayaan ini karena terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, tindakan arogan terhadap tenaga pengajar bisa mencederai perlindungan dunia pendidikan.

​”Seharusnya oknum tersebut bertugas melindungi, mengayomi, dan membersamai masyarakat. Namun yang terjadi justru tindakan kekerasan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini dipicu dari razia kedisiplinan rutin yang digelar pihak sekolah pada Sabtu (17/10/2026). Saat itu, sejumlah siswa yang kedapatan tidak memakai kaos kaki diminta pulang sebentar untuk menyediakannya.

​Salah satu siswa yang diminta pulang merupakan anak dari oknum TNI berinisial MS. Tidak terima dengan kebijakan sekolah, MS lantas mendatangi madrasah untuk menemui Munir selaku Kepala Sekolah.

​Pertemuan di ruang kantor tersebut memanas hingga terjadi cekcok mulut. Dalam perdebatan itu, oknum TNI tersebut diduga hilang kendali dan melayangkan pukulan ke arah korban.

​Lantaran terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, penanganan perkara penganiayaan ini kini ditangani secara resmi oleh Subdenpom Lamongan untuk diproses sesuai hukum militer yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *