KPK Sita Lahan Ratusan Hektare Milik Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Petugas dari KPK saat melakukan penyitaan aset tersangka korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Lamongan, arekpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Selain menahan para tersangka, penyidik kini juga bergerak menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Langkah terbaru dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan untuk melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

Salah satu lokasi yang didatangi tim penyidik berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu. Di lokasi tersebut, KPK melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah.

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK. Menurutnya, dirinya hanya diminta menunjukkan letak bidang tanah yang menjadi objek penyitaan. “Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja,” ujar Heru. Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA :

Heru menambahkan, aset yang disita berupa lahan dengan luas diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare. “Sebidang tanah yang disita sama KPK, luas tanah sekitar 300 hektare lebih,” katanya.

Selain di Desa Puter, penyidik KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sebagai bagian dari rangkaian penelusuran aset dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek, dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Sementara nilai proyek yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *