Lamongan, arekpantura.com – Gelombang kekhawatiran menyelimuti warga Lamongan, Jawa Timur, menyusul terbitnya regulasi baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan pribadi roda empat kini dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan pemerintah membatasi kuota harian Pertalite dan Solar sebesar 50 liter per hari ini mulai memicu beragam reaksi dari pengguna kendaraan pribadi di Lamongan. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya efisiensi energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah yang belum mereda.
Sarah, salah seorang warga Lamongan, mengaku regulasi pembatasan ini sangat membatasi mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang masih bergantung sepenuhnya pada kendaraan berbahan bakar minyak.
“Regulasi ini sangat membatasi mobilitas kami. Karena belum menggunakan mobil listrik. Harapanya masih tetap sama memakai BBM tanpa ada batasan,” ujar Sarah saat ditemui di sebuah SPBU di Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Meski aturan nasional sudah diumumkan mulai berlaku per 1 April 2026, kondisi di lapangan terpantau masih simpang siur. Di SPBU Jetis, Kota Lamongan, misalnya, pihak pengelola mengaku belum menerima instruksi tertulis maupun edaran fisik secara resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan pembatasan di nosel pengisian.
Kepala Shift SPBU Jetis, Andre Sujanto, menegaskan bahwa hingga saat ini operasional pengisian BBM masih mengikuti prosedur lama sembari menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami belum menerima edaran fisik sebagai dasar hukum pelaksanaan pembatasan. Operasional masih normal seperti biasa, dan kam8.juga memastikan tidak ada kelangkaan BBM, hanya saja pengiriman BBM yang sedikit terlambat,” kata Andre.
Lebih lanjut, Andre juga menepis isu kelangkaan stok yang sempat beredar di masyarakat. Ia menjamin keterlambatan yang terkadang terjadi hanya masalah jadwal pengiriman dari Pertamina, namun secara keseluruhan ketersediaan Pertalite maupun Solar tetap aman.
Masyarakat kini menanti kejelasan implementasi aturan tersebut dari otoritas terkait. Hal ini penting guna menghindari terjadinya panic buying di tingkat konsumen, mengingat aturan ini mulai disosialisasikan secara masif tepat pada 1 April 2026.
