Lamongan, arekpantura.com – Pihak Takmir Masjid Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melayangkan protes keras terhadap kebijakan PLN terkait rencana pemindahan gardu trafo yang menghambat perluasan bangunan masjid. Warga merasa keberatan dengan besarnya biaya yang dibebankan, terlebih informasi mengenai nominal tersebut disampaikan hanya secara lisan.
Tokoh masyarakat Desa Banyubang Sholahuddin mengungkapkan, bahwa permintaan pemindaahan ini sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Namun, pihak masjid senantiasa terbentur oleh besarnya biaya administrasi yang diminta oleh pihak PLN.
“Di tahun 2012 kami diminta Rp 11 juta. Namun, saat kami ajukan kembali baru-baru ini untuk keperluan pembangunan sisi depan masjid, jawaban terakhir dari PLN justru meminta biaya hingga Rp 80 juta,” ujar Sholahuddin.
Besaran angka 80 juta rupiah tersebut dinilai sangat memberatkan dan tidak masuk akal bagi warga. Ia menegaskan bahwa dana pembangunan masjid selama ini murni berasal dari swadaya masyarakat melalui infak harian dan mingguan.
“Masjid ini dibangun dari dana umplungan atau kaleng warga. Ada yang menyumbang seribu rupiah, ada yang lima ratus rupiah. Sangat tidak adil jika uang hasil patungan warga tersebut harus digunakan untuk membayar pemindahan trafo,” tegasnya.
Selain nominal yang fantastis, ia juga menyoroti profesionalisme pihak PLN dalam berkomunikasi. Solahuddin menyayangkan bahwa permintaan dana sebesar Rp 80 juta tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa disertai surat resmi atau rincian pembiayaan yang jelas. Ketiadaan bukti tertulis ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai dasar hukum dan transparansi penentuan biaya tersebut.
Warga mengingatkan bahwa sejak tahun 1991, pihak masjid telah mengizinkan PLN menempatkan trafo di lahan mereka tanpa pungutan biaya sewa sedikit pun demi kepentingan distribusi listrik desa. Oleh karena itu, pihak takmir menilai sudah selayaknya PLN memberikan kompensasi berupa pemindahan gratis untuk kepentingan fasilitas umum.
“Alhamdulillah, Kepala ULP PLN Sedayu sudah datang langsung untuk meninjau lokasi. Kami sudah menyerahkan kembali surat permohonan pemindahan. Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat atas. Harapan kami satu: segera dipindah dan biaya digratiskan demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara merespons cepat aduan warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, mengenai biaya pemindahan trafo listrik di Masjid At-Taqwa.Dirham mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada 31 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan komunikasi lintas pihak. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan PLN, tokoh masyarakat setempat, serta pemerintah kecamatan guna mencari solusi terbaik.
“Saya langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari PLN, tokoh masyarakat Banyubang seperti Haji Salahuddin, hingga Camat Solokuro. Kita upayakan ada jalan keluar yang terbaik,” ujarnya, Kamis 2 Maret 2026.
Saat ini, pihak ULP PLN Sedayu dilaporkan telah meninjau lokasi setelah permasalahan ini viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pejabat daerah. Pihak masjid kini menunggu keputusan dari pimpinan PLN tingkat atas terkait permohonan pembebasan biaya tersebut.
